Tuesday, March 6, 2007

SEJARAH KOPERASI INDONESIA


Periode 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Arya Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri (Priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai negeri yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Maksud patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model reiffeisen seperti di Jerman. Untuk maksud itu ia dibantu oleh seorang asisten residen Belanda. Asisten residen itu menganjurkan merubah “Bank Penolong dan Tabungan” yang sudah ada menjadi “Bank Penolong, Tabungan dan Pertanian“. Selain Pegawai Negeri juga para Petani perlu dibantu karena merekapun makin menderita karena tekanan para Pengijon (Pelepas Uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi Koperasi. Disamping itu iapun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para Petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman pada musim paceklik iapun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi koperasi kredit padi.
Tetapi Pemerintah Belanda berpendirian lain, Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk Lumbung-Lumbung Desa, Rumah Gadai dan “ Centrale Kas “ yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) semua ini adalah badan usaha Pemerintah yang dipimpin oleh Pemerintah.



Periode 1908 – 1927
Dengan tumbuhnya gerakan nasional, maka kaum pergerakan juga menggunakan Koperasi sebagai salah satu sarana perjuangan, antara lain Budi Utomo ( 1908), Serikat Islam (1913) yang juga memelopori berdirinya beberapa jenis Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi-koperasi pertama di Indonesia sejak yahun 1908, bersamaan dengan Kebangkitan Nasional.
Pada tahun 1920 dibentuk sebuah komisi yang dipimpin oleh Prof. Boeke dengan tugas :
Untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi Indonesia.
Untuk mempelajari dan menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Pada tahun 1927 rancangan undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.

The studie Club 1928, merupakan kelompok kaum intelektual Indonesia yang juga menyadari peranan Koperasi sebagai salah satu perjuangan, menganjurkan anggota-anggotanya untuk ikut memelopori Koperasi ditempatnya masing-masing.

Periode 1927 – 1942
Sejak tahun 1927 koperasi di Indonesia mulai tumbuh dengan baik dan makin meluas. Selain koperasi Rumah Tangga (Konsumsi) dan Koperasi Batik tumbuh kembali koperasi-koperasi lainnya seperti : Koperasi Perikanan, Koperasi Kredit, Koperasi Kerajinan.
Tahun 1932 adalah puncak pertumbuhan koperasi-koperasi dan pengembangan koperasi-koperasi lama. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi pada waktu itu :
Adanya undang-undang koperasi ( Peraturan Koperasi tahun 1927 ) yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat Indonesia
Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 ( dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920 ) di dalam lingkungan Departemen B.B (Dalam Negeri)
Pada tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindah ke dalam Departemen Ekonomi. Karena makin banyak kegiatan di bidang ekonomi dari koperasi-koperasi itu. Pada tahun 1939 Jawatan Koperasi diperluas menjadi Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri.


Periode 1942 – 1945
Pada zaman penjajahan Belanda ( sampai awal tahun 1942) Koperasi banyak mengalami rintangan oleh karena Pemerintah Belanda mengetahui juga maksud yang ada dibelakang gerakan Koperasi itu.

Pada zaman pendudukan Jepang ( 1942 -1945) Koperasi diteruskan dengan azas-azasnya diatur menurut cara cara militer Jepang dalam keadaan perang Asia Timur Raya. Azas-azas Koperasi yang asli dikorbankan untuk kepentingan peperangan. Badan-badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat-alat distribusi barang oleh tentara pendudukan yang disebut Kumiai. Makin lama makin berkurang barang yang dibagi, dan koperasi-koperasi yang dirubah menjadi kumiai itu makin berfungsi sebagai pengumpul bahan makanan untuk keperluan perang. Sifat-sifat Demokratis menghilang. Sendi-sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah-pemerintah pejabat tentara pendudukan.

Periode 1945
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia koperasi-koperasi bangkit kembali dengan semangat baru. “Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada tanggal 12 Juli 1947 Gerakan Koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres yang pertama dalam alam Indonesia Merdeka di Gedung Pabrik Tenun Perintis milik koperasi Tasikmalaya ( Jawa Barat ). Pada saat itu gerakan koperasi telah mempersatukan diri dalam satu organisasi nasional yang demokratis yang bernama “ Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia” yang disingkat SOKRI. Akan tetapi karena pada waktu itu masih berada dalam puncak perjuangan kemerdekaaan, SOKRI belum banyak dapat menjalankan tugasnya dan belum dapat mempersatukan semua Koperasi diseluruh tanah air. Tanggal 12 Juli itu dijadikan hari koperasi yaitu hari bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan undang-undang dasar 1945.

Periode 1950
Sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 1959 Gerakan Koperasi terus tumbuh dan berkembang dari bawah, artinya atas prakarsa rakyat sendiri . pada tahun 1953 dibicarakan secara lebih mendalam mengenai kesatuan-kesatuan organisasi Koperasi oleh para wakil Koperasi dalam sebuah kongres Koperasi. Pemerintah pada saat itu lebih banyak memberikan perhatian dan bimbingnnya kearah penyempurnaan SOKRI tersebut, yang selanjutnya di sebut : DEWAN KOPERASI INDONESIA, disingkat D.K.I. tepat pada tanggal 12 juli 1953 dewan tersebut disetujui oleh kongres Koperasi yang dihadiri lebih kurang 200 orang wakil Koperasi seluruh tanah air. Pada saat itupun disetujui Anggran Dasar Dewan Koperasi Indonesia( D.K.I) 1953 yang menyebutkan maksud dan tujuannya : Maksud dan tujuan Dewan Koperasi Indonesia adalah melaksanakan cita-cita nasional untuk menyusun perekonomian bangsa Indonesia atas dasar kekeluargaan sebagaimana termaksud dalampasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Periode 1960
Perubahan kebijaksanaan Pemerintah dibidang tata Negara dan tata perekonomian di Indonesia sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dengan sendirinya mengakibatkan juga perubahan kebijaksanaan mengenai Koperasi dan fungsinya dalam tata kehidupan Bangsa Indonesia. Unsur-unsur demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang menjadi ciri kebijaksanaan tersebut terlihat jelas dalam pentyelenggaraan Koperasi. Segenap instansi pemerintahaan diikut sertakan dalam membimbing gerakan Koperasi menurut bidangnya masing-masing. Organisasi Koperasi dijadikan alat pelaksana ekonomi terpimpin untuk itu perlu dijaga agar organisasi koperasi sebagai suatu organisaasi usaha bersama milik rakyat tidak terpisahkan dari pemerintah. Oleh karena itu pimpinan pemerintan dan pimpinam organisasi Koperasi sebagai suatu keseluruhan harus berada disatu tangan. Untuk keperluan ini ditetapkan surat keputusan presiden no 226 tentang: Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia disingkat KOKSI pada tanggal 3 juni 1961. sesuai dengan susunan ketatanegaraan Republik Indonesia, susunana organisasi KOKSI berbentuk tunggal dan piramidal terdiri atas:
a. Dewan Nasional
b. Dewan Daerah Tingkat I
c. Dewan Daerah Tingkat II
Pimpinan:
a. Pimpinan Organisasi berbentuk Dewan Pimpinan
b. Pimpinan tertinggi adalah president/Pimpinan Besar Revolusi Indonesia
c. Karena jabatannya, enteri yang diserahi tugas urusan koperasi, menjadi Ketua Pim[pinan Dewan Nasional KOKSI
Keanggotaan Dewan Pimpinan terdiri dari unsur-unsur: Pemerintah, Gerakan Koperasi, Tenaga-tenaga ahli dan Wakil-wakil Daerah tingkat I yang dianggkat oleh Pemerintah.

Periode 1966
Pemerintahan orde baru sejak permulaan tahun 1966 telah melakukan usaha-usaha untuk mengadakan koreksi terhadap kebijaksanaan perkoperasian yang lalu dan mengembalikan koperasai pada fungsi dan peranan yang sebenarnya. Musyawarah Gerakan Koperasi Seluruh Indonesia pada tahun 1966 antara lain mendesak Pemerintah untuk tidak mengakui lagi KOKSI sebagai kesatuan organisasi Koperasi. Menteri Perdagangan dan Koperasi pada bulan juli 1967 menyetujui pembentukan badan baru yang disebut GERAKAN KOPERASI INDONESIA disingkat GERKOPIN. GERKOPIN pada dasarnya tidak mengikut sertakan unsur-unsur pemerintah dalam keanggotaan dan dalam pimpinam Organisasinya. GERKOPIN juga turut mengambil bagian dalam menyusun Undang-Undang tentang pokok-pokok Perkoperasian ( U.U. No. 12 /1967), dan membangun kembali hubungan dengan International Cooperative Allience ( ICA) serta koperasi-koperasi di luar negeri yang sejak tahun 1960 sampai 1966 terhenti hubungannya.
Pertumbuhan koperasi setelah tahun 1966 lebih banyak didorong dari atas, sampai akhirnya jumlah koperasi pada tahun itu mencapai 73.406 koperasi dengan umlah anggota sebanyak 11.775.930 . kemudian dengan tidakan rehabilitasi organisasi dan penyelamatan koperasi melalui Undang-Undang pokok perkoperasian no 12 tahun 1967 dan berubahnya pola kebijakan ekonomi, koperasi mengalami rasionalisasi yang drastis dengan akibat runtuhnya koperasi-koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan Undang-Undang perkoperasian yang baru tersebut. Kemudian pada tahun 1968 Gerakan Koperasi mengadakan Musyawarah Nasional koperasi Indonesia dengan memutuskan kesatuan organisasi koperasi Indonesia menjadi Dewan Koperasi Indonesia disingkat DEKOPIN, dan di daftarkan sebagai badan hukum tahun 1970.
Kemudian dengan adanya program pembangunan disektor pertanian sejak awal Pembangunan Lima Tahun Pertama (PELITA I) 1969-1970 dilakukan kembali usaha penyehatan koperasi dan meningkatkan peranannya kembali dalam usaha-usaha Bimbingan Masal (BIMAS) dan Intensifikasi Masal (INMAS) dalam rangka peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Maka pada saat itu terbentuklah Bdan Usaha Unit Desa ( BUUD/KUD) melalui penyatuan beberapa koperasi pertanian yang sangat kecil-kecil di pedesaan. Pertumbuhan dan perkembangan BUUD/KUD terus meningkat karena sejak awal 1978 didukung oleh Instruksi Presiden ( inpres no 2/1978).

Hasil Musyawarah Nasional koperasi Indonesia tahun 1968 memutuskan kesatuan organisasi koperasi Indonesia menjadi Dewan Koperasi Indonesia disingkat DEKOPIN, dan di daftarkan sebagai badan hukum tahun 1970.

Periode 1978
Musyawarah Nasional Koperasi ke X tahun 1977 menghasikan keputusan tentang perubahan struktur Organisasi DEKOPIN yang tercermin dalam dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tanganya yang disahkan dengan pendaftaran tanggal 10 januari 1978. adapun perubahan-perubahan yang prinsifail antara lain.
Ke -1. Perubahan struktur organisasi DEKOPIN 1968 yang berbentuk federasi menjadi bentuk kesatuan organisasi dalam DEKOPIN 1978 sesuai dengan bunyi Undang-Undang No 12 tahun 1978.
Ke -2. Perubahan manajemen DEKOPIN, yang semula pengurus DEKOPIN adalah pembuat kebijaksanaan dan sekaligus juga pelaksananya, dalam DEKOPIN 1978 tugas kepengurusan sebagai pembuat kebijaksanaan dipisahkan dengan tugas pelaksana sehati-hari, yang ditingkat pusat dipercayakan kepada seorang sekretaris jendral. dst

Kedudukan , fungsi dan tugas DEKOPIN 1978 sebagai berikut:
1. Dekopin mempunyai kedudukan sebagai berikut:
a. DEKOPIN adalah lembaga tertinggi yang mewakili gerakan koperasi Indonesia baik didalam maupun diluar negeri.
b. DEKOPIN adalah lembaga yang bersifat idiil dan tidak merupakan perusahaan ( tidak melakukan kegiatan didalam bidang ekonomi)
c. DEKOPIN adalah lembaga yang menampung dan mengolah segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia
d. DEKOPIN menyediakan bantuan bagi gerakan Koperasi Indonesia untuk kepentingan Idiil organisasi, pendidikan, penyuluhan, penelitian, pengembangan, manajemen, usaha komersial, ekonomi dan keuangan.


2. DEKOPIN mempunyai fungsi:
a. Idiil.
(1) sebagai juru bicara gerakan Koperasi Indonesia
(2) Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian Ekonomi Nasional
(3) Sebagai pembina Koperasi-koperasi, yang masing-masing merupakan wadah pengikutsertaan rakyat dalam kebijksanaan pememrintah dibidang pembangunan

b. Pembina
(1) Sebagai pusat pendidikan, latihan, penelitian dan penyuluhan perkoperasian
(2) Sebagai pusat penerangan dan informasi perkoperasian
(3) Sebagai pusat pemberi jasa untuk mendorong koperasi di berbgai bidang seperti: konsultan usaha, bantuan hukum dan pengawasan
(4) Sebagai pusat penghubung Koperasi Indonesia untuk dalam dan luar negeri.

Keanggotaan DEKOPIN.
Yang dapat diterima menjadi anggota DEKOPIN adalah Koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun koperasi sekunder.




Periode 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian













function popUp(URL, width, height) {
day = new Date();
id = day.getTime();
eval("page" + id + " = window.open(URL,'" + id + "','toolbar=0,scrollbars=0,location=0,statusbar=0,menubar=0,resizable=0,width=" + width + ",height=" + height + ",left=185,top=150');");
}
KRONOLOGIS SEJARAH PERKEMBANGAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

SEJARAH MENTERI YANG PERNAH MENJABAT

No.
Menteri
Kabinet
Periode
1.
Sarbini
Pembangunan-I
06 Juni 1968 - 28 Maret 1973
2.
Prof. DR. Subroto
Pembangunan-II
28 Maret 1973 - 28 Maret 1978
3.
Drs. Radius PRawiro
Pembangunan-III
29 Maret 1978 - 19 Maret 1983
4.
Bustanil Arifin
Pembangunan-IV
19 Maret 1988 - 21 Maret 1988
5.
Bustanil Arifin
Pembangunan-V
21 Maret 1988 - 17 Maret 1993
6.
Drs. Subiakto Tjakrawerdaya
Pembangunan-VI
17 Maret 1993 - 16 Maret 1998
7.
Drs. Subiakto Tjakrawerdaya
Pembangunan-VII
16 Maret 1998 - 21 Mei 1998
8.
Adi Sasono
Reformasi Pembangunan
23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999
9.
Drs. Zarkasih Nur
Persatuan Nasional
23 Oktober 1999 - 09 Agustus 2001
10.
H. Alimarwan Hanan, SH
Gotong Royong
09 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004
11.
Suryadharma Ali
Indonesia Bersatu
21 Oktober 2004 - Saat ini



PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi

Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :

1. Tahun 1930

Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

2. Tahun 1935

Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

3. Tahun 1939

Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

4. Tahun 1942

Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.





5. Tahun 1944

Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN

1. Tahun 1945

Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

2. Tahun 1946

Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.

3. Tahun 1947 - 1948

Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.

4. Tahun 1949

Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).

5. Tahun 1950

Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

6. Tahun 1954

Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim

7. Tahun 1958

Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

8. Tahun 1960

Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.

9. Tahun 1963

Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi

10. Tahun 1964

Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin

PERIODE TAHUN 1966 - 2004
1. Tahun 1966

Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).

2. Tahun 1967

Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.

3. Tahun 1968

Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
2.
Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

4. Tahun 1974

Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
2.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

5. Tahun 1978

Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

6. Tahun 1983

Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

7. Tahun 1991

Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

8. Tahun 1992

Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

9. Tahun 1993

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

10. Tahun 1996

Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

11. Tahun 1998

Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

12. Tahun 1999

Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

13. Tahun 2000

1.
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2.
Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3.
Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4.
Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Tahun 2001

1.
Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.
Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3.
Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

No comments: